5.
Pengenalan Rasio Keuangan Bank
1.
Legal Reserve Requirement (LRR)
Reserve
Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan
sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam
bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan
pada bank Indonesia.
2. Loan
to Deposit Ratio (LDR)
LDR
adalah rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan
oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
3.
Capital Adequacy Ratio (CAR)
Capital
Adequacy Ratio menurut Lukman Dendawijaya ( 2000:122 ) adalah ”
Rasio yang memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang
mengandung risiko ( kredit, penyertaan , surat berharga, tagihan pada
bank lain ) ikut di biayai dari dana modal sendiri bank disamping
memperoleh dana–dana dari sumber–sumber di luar bank, seperti
dana dari masyarakat, pinjaman, dan lain–lain.
CAR merupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi penurunan aktivanya sebagai akibat dari kerugian–kerugian bank yang di sebabkan oleh aktiva yang berisiko.
CAR merupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi penurunan aktivanya sebagai akibat dari kerugian–kerugian bank yang di sebabkan oleh aktiva yang berisiko.
4.
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan
Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital),
Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning)
dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.
5.
Non Performing Loan (NPL)
Non
Performing Loan atau kredit bermasalah merupakan salah satu indikator
kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah satu fungsi bank
adalah sebagai lembaga intermediary atau penghubung antara pihak yang
memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
6.
Net Interest Margin (NIM)
Marjin
bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan antara bunga pendapatan
yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain dan nilai bunga
yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya, deposito),
relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini mirip
dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
0 komentar:
Posting Komentar